PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 483
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
