PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 435
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI; b. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah; d. Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
