PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan b. Seksi Perencanaan Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri.
