PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 399
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Perencanaan Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah.
