PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 387
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Panjang dan Menengah; b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Jangka Pendek; c. Subdirektorat Perencanaan Pinjaman dan Hibah; d. Subdirektorat Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
