PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 368
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran; dan d. penyusunan rencana, pengukuran dan laporan akuntabilitas kinerja.
