Pasal 354
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang survei dan pemetaan wilayah pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pembinaan, kerja sama dan perizinan survei dan pemetaan wilayah pertahanan; dan e. pengelolaan data dan dokumentasi survei dan pemetaan wilayah pertahanan.
