PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 327
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Perizinan Tamu Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perizinan tamu asing yang akan berkunjung dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Kemhan.
