PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 326
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Kerja Sama Pendidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kerja sama pendidikan pertahanan personel militer/sipil mancanegara di dalam negeri.
