Pasal 316
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan.
