PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama multilateral pertahanan antar dan intra kawasan, perdamaian dan keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan.
