Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Asia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia.
