PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 299
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Asia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia.
