Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan; e. pelaksanaan koordinasi atase pertahanan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
