PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 296
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan serta koordinasi atase pertahanan.
