PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 294
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan bantuan luar negeri dan operasi bantuan luar negeri pada misi pemeliharaan perdamaian.
