PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 252
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Kebijakan Dasar Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pertahanan negara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pertahanan negara; dan d. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara.
