PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 249
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan strategi pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang kebijakan strategi pertahanan dan perkembangan lingkungan
strategis pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kebijakan strategi pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pertahanan; e. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
