PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Analisa dan Evaluasi; b. Subbagian Pengendalian Anggaran; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
