PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisa dan evaluasi dokumen perencanaan di lingkungan Kemhan; b. pengendalian, pemantauan, analisa serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
