PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 185
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan standardisasi tata naskah dinas, sarana dan prasarana kerja, pakaian kerja, hari dan jam kerja serta penyusunan pedoman teknis, fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan Kemhan.
