PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 184
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kemhan.
