PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 182
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penataan proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Kemhan; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan standardisasi kedinasan.
