PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 181
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kemhan.
