PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 178
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penataan struktur organisasi, tata kerja dan ruang jabatan serta pelaksanaan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kemhan.
