PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Wakil Menteri; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan keprotokolan Wakil Menteri; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi Staf Ahli.
