PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 106
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan dan administrasi Wakil Menteri dan Staf Khusus serta keprotokolan Wakil Menteri.
