PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan, saran, dan pelaporan serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen Menteri.
