PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 103
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyediaan informasi, kegiatan rapat, pengaturan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu serta pelayanan keprotokolan Menteri.
