PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Menteri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Menteri; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan keprotokolan Menteri; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi Staf Ahli.
