PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Menteri dan Staf Ahli serta pelaksanaan keprotokolan Menteri.
