PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 33
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf dd mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan sesuai tingkat kompetensinya.
