PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 32
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf cc mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran serta pengembangan pelatihan sesuai tingkat kompetensinya.
