PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 5
BAB 2 — PENGORGANISASIAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pengorganisasian terkait pengelolaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI diatur sebagai berikut: a. Pengguna Barang adalah Menteri; b. Kuasa Pengguna Barang: www.djpp.kemenkumham.go.id
- di lingkungan Kemhan adalah Sekjen Kemhan; dan
- di lingkungan TNI adalah Panglima TNI. c. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1 (PPBMNE-1) di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan adalah Kas Angkatan dan Kasum TNI. d. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW):
- di lingkungan Kemhan adalah Kepala Biro Umum Setjen Kemhan;
- di lingkungan Mabes TNI adalah Pangkotama dan Komandan; dan
- di lingkungan Angkatan adalah Pangkotama, Gubernur, Binmat/Bintek/Bin Item dan Komandan.
