PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening Kas Negara. (2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan umum.
