PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 47
BAB 8 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh pejabat terkait dan/atau oleh badan Inspektorat masing-masing sesuai tingkatannya.
