PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 22
BAB 5 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Penghapusan Alutsista dilakukan dengan cara: a. penjualan dengan terlebih dahulu dilaksanakan:
- demiliterisasi; dan/atau
- scrapping b. dijadikan sasaran latihan tembak; c. dihibahkan; dan d. dihancurkan.
