Pasal 21
BAB 5 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penghapusan dengan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf e dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; b. tidak mempunyai nilai penjualan; c. mengandung kerahasiaan; d. berbahaya karena melewati batas life time (untuk munisi) setelah melalui pemeriksaan secara visual, lapangan dan uji coba secara teknis dinyatakan tidak dapat digunakan; dan e. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghapusan dengan pemusnahan dapat dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan dalam laut; dan e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
