PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Kemhan dan TNI, dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
