PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi wajib diserahkan kepadan Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah lainnya.
