Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
(1) Dalam hal Mitra Kemhan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Mitra Kemhan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti:
mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
mencari dan menghadirkan saksi; dan
dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan: www.djpp.kemenkumham.go.id
asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
