PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU...
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti:
- mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
- mencari dan menghadirkan saksi; dan
- dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. menyimpan salinan putusan:
- asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
- fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
