PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pemberian tunjangan kinerja: a. adil yaitu tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dilakukan; b. layak yaitu tunjangan kinerja diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada; c. transparan yaitu tunjangan kinerja diberikan secara jelas dan terbuka;dan d. akuntabel yaitu tunjangan kinerja yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
