PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan Menteri ini: a. sebagai pedoman dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan;dan b. tertib administrasi dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
