PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 24
BAB 6 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan pendidikan di luar kedinasan yang mempengaruhi kehadiran dan pelaksanaan kinerja, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1 % (satu persen) untuk tiap 1 (satu) harinya dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
