PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 23
BAB 6 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang sedang menjalani pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagai berikut : a. 0 % (nol persen) bagi Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan tidak dilepas dari jabatannya; dan b. sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, jika Pegawai yang bersangkutan dilepas dari jabatannya.
