PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 14
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran Pegawai setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, paling lambat setiap tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 (enam) jatuh pada hari libur, dengan tembusan kepada Kepala Pusat Keuangan Kemhan.
