Pasal 13
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Staf Ahli Menteri, yaitu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Direktorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan. (3) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Badan, yaitu Sekretaris Badan Kementerian Pertahanan. (4) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Pusat yang berdiri sendiri yaitu Kepala Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Satker/Subsatker yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
