PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA...
Pasal 25
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Auditor Terampil atau Auditor Ahli yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor. (2) Auditor Terampil atau Auditor Ahli yang diangkat kembali dalam jabatan auditor, dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pemeriksaan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Auditor.
