PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan fungsional Auditor termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. (2) Instansi Pembina jabatan fungsional Auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
